Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Hearing Yang Dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, TAF Dan Pelapor

Foto: Komisi B Hearing Dikantor DPRD Kota Surabaya

LintasPortal.com - Terkait terlambat dalam melakukan pembayaran dua bulan, Mobil Toyota Innova Rebron milik Kliennya dengan Nopol L 1604 KY ditarik oleh pihak Finance yakni TAF. Dalam laporannya, kliennya menyatakan itikad baik dalam pembayaran, terkait dengan adanya Pandemi Covid-19 maka klien mengalami keterlambatan dalam pembayaran hingga dua bulan.

"Ini kan sangat memberatkan masyarakat. Padahal hanya dua bulan ini. Ada penegasan dari pusat yang tidak lain adalah pelunasan secara penuh dengan berbagai denda," ungkanya.

“Ada pemberatan. Selain diharuskan untuk membayar lunas (sisa angsuran), masih ada denda-denda lain di luar perjanjian yang sangat tidak masuk akal,” tambahnya

Oleh karena itu, Zainudin selaku kuasa hukum klienta, melakukan Hearing dengan harapan mendapatkan Solusi untuk semua piha dan memberikan jalan kelura terveik bagi siapapun yang mengalami hal serups dengan kliennya. Harapan itu pun mendapatkan titik terang dari Rizal perwakilan TAF yang mengatakan bahwa penarikan barang bentuk kesalahpahaman antara pihak finance dan debitur. “Seharusnya memang dilakukan secara kekeluargaan untuk mendapat kesepakatan bersama," kata Rizal.

Namun, Rizal memastikan jika penarikan mobil ini sudah dilakukan dalam tahapan proses penarikan. "Dari penanganan internal telah dilakukan sesuai prosedur, telah kita lakukan by telepon, 8 hingga 30 hari kita visit ke alamat rumahnya dan setelah itu kita ke eksternal. Kemarin kebetulan yang narik dari pihak eksternal (pihak ketiga)," ujarnya.

Tanggapan ketua komisi B Luthfiyah mengatakan, pihak finance harusnya tidak memberatkan debitur jika sudah ada itikad baik dalam melakukan pembayaran. Luthfiyah meminta supaya semua finance melakukan yang namanya evaluasi total. Terutama manajemen internal dalam penanganan debitur yang menunggak angsuran, supaya hal ini tidak terulang lagi kedepannya.

"Ya tolong dibantu masyarakat kita ini jika sudah ada itikad baik, jangan malah diberikan denda-denda yang angkanya lebih banyak dari pada angsuran," sergah Luthfiyah. (qq/lp)