3 November 2020 Batas Akhir Bagi Peseta Yang Tidak Lolos Seleksi CPNS Kota Surabaya Melakukan Sanggahan

 

Foto: Suasana Tes CPNS Kota Surabaya Tahun 2020

LintasPortal.com - Bagi peseta yang tidak lolos dalam seleksi dapat melakukan sanggahan atau protes melalui website https://sscn.bkn.go.id sampai hari Selasa, 3 November 2020, Pukul 23.59 wib. Bilamana peserta tidak melakukan sanggahan atau protes terhadap hasil Tes Seleksi tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan maka hasil Tes Seleksi dinyatakan Final.


"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Hendri Rahmanto, Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya.


“Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN," lanjut Hendri Rahmanto, Sabtu (31/10/2020).


Bagi peserta yang lolos, selanjutnya melaksanakan tahap pemberkasan secara elektronik untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Pemberkasan itu dilakukan melalui web online https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020. Tentunya ada beberapa dokumen yang perlu dicetak, seperti Daftar Riwayat Hidup, kemudian diberi materai Rp. 6000, ditanda tangani, kemudian diunggah di website yang sama, dilengkapi pula dengan pas foto terbaru dengan memakai pakaian putih berdasi dengan latar belakang pas foto berwarna mera.


Mereka yang lolos wajib menyertakan ijazah beserta transkrip nilai yang asli dan melengkapi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materi Rp 6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1. Informasi lengkap dapat akses di website https://surabaya.go.id.


“Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik,” jelasnya.


Bagi para peserta yang lolos, lika tidak melakukan pemberkasan hingga akhir 15 November 2020, dianggap melakukan pengunduran diri atau gugur. 


“Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal tanggal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN,” tutup Hendri. (qq/lp)