Sebelum Komisi C Turun ke Lokasi, Pembangunan SPBU Shell Diminta Berhenti

Foto: Suasana Hearing Komisi C

LintasPortal, Surabaya - Komisi C DPRD Surabaya kembali mendapat aduan warga yang menolak pembangunan SPBU Shell di kawasan Margorejo, Wonocolo, Surabaya.

Nyoto yang mewakili warga Perumahan Margorejo Indah, melayangkan protes keras atas pembangunan SPBU Shell di sekitar perumahan yang ia tinggali.

"Kebisingan itu sampai jam 2 - 3 malam (dini hari) kami terganggu atas pengerjaannya yang bising," katanya usai rapat bersama Komisi C, Senin 26 Oktober 2020.

Sebelumnya, pembangunan itu tanpa ada sosialisasi kepada warga. Hanya melibatkan jajaran RT dan RW. Ia takut apabila terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan. Seperti kecelakaan dalam pengerjaan itu.

"Karena tidak ada sosialisasi, gimana kalau terjadi kebakaran. Misalkan warga harus lari di titik kumpul mana," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati yang kebetulan memimpin sidang hearing siang hari itu, melihat ada keputusan yang keliru dari pihak terkait dalam perizinan pembangunannya.

"Misalnya, ketentuan rekom yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Aning melihat rekom tersebut sudah melebihi batas ambang," pungkasnya.

Kendati begitu, ia bersama anggota Komisi C lainnya belum bisa memberi keputusan, karena belum mengetahui kondisi secara rinci di lapangan.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pembangunan SPBU Shell sementara ini dihentikan menunggu tindaklanjut Komisi C.

"Kita harus melakukan sidak di lapangan. Nanti dari situ bisa memutuskan untuk saat ini belum bisa karena belum mendapat gambaran real," tegasnya.

Masih di ruang sidang yang sama, perwakilan Shell, Alfa Antares mengaku akan segera melakukan koreksi terhadap pengerjaan yang mengganggu aktifitas warga.

"Kami tindak lanjut tim kontruksi di lapangan agar pekerjaan tidak melebihi batasan yang seharusnya jadi gak sampai larut malam, parkir sesuai dengan tempatnya. Untuk kerusakan trotoar karena kita alat berat pasti akan kita ganti," jelasnya.

Menurutnya, saat ini tahapan pembangunan sudah mencapai 60 persen. Namun, pihaknya rela proses pembangunan sementara ini harus dihentikan menunggu tindaklanjut Komisi C yang hendak meninjau langsung ke lokasi. (mn/lp)