Pemkot Surabaya Terus Buru Pelanggar Protokol Kesehatan di Ruang Publik

Foto: Suasana Pemeriksaan Suhu Tubuh Dilakukan Oleh Anggota Linmas Kota Surabaya

LintasPortal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi secara ketat protokol kesehatan saat musim libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Tim Swab Hunter diterjunkan ke berbagai tempat-tempat ruang publik. Supaya tidak terjadi kerumunan massa. Sehingga penyebaran Covid-19 mampu ditekan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebutkan, pengawasan protokol kesehatan ini menyasar ke Kebun Binatang Surabaya (KBS), Mangrove Wonorejo dan Medokan Ayu, Pantai Kenjeran, Jembatan Surabaya, Taman Surabaya, hingga di bawah Jembatan Suramadu.

"Mulai kemarin kita laksanakan pemantauan ini. Jadi, selama cuti bersama pemkot melakukan pengawasan protokol kesehatan di lokasi-lokasi wisata," katanya, Kamis 29 Oktober 2020.

Menurutnya, pelaksanaan ini dimulai pagi hingga malam hari. Pagi hari, pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggandeng pihak kecamatan melakukan pengawasan.

"Kecamatan dengan OPD terkait dari pagi sampai pukul 15.00 WIB. Kemudian pukul 15.00 WIB sampai malam, Satpol PP, Linmas dan Dishub," ujarnya.

Pelanggar protokol kesehatan bakal diberikan sanksi berupa swab di lokasi yang sudah ditentukan pemkot. Apabila pelanggar di pagi hari, maka swab di Puskesmas terdekat.

"Kalau malam, swab berlangsung di lima lokasi yang telah ditentukan," jawab mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Lima titik lokasi itu terletak di Gelanggang Remaja Surabaya, Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono, Eks Kantor Kejari Jalan Kasuari, Park and Ride Jalan Arif Rahman Hakim, dan halaman Kantor Kecamatan Tandes. (mn/lp)