Mosi Tak Percaya, KIPP Jatim Bakal Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen di kantor Bawaslu Surabaya. (Foto: Manzi/LintasPortal)


LintasPortal - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menyatakan mosi tidak percaya ke Bawaslu Surabaya.

Hal itu lantaran KIPP Jatim merasa kecewa atas laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan ke Bawaslu, namun tak ditindak sekalipun.

Pada 1 Oktober 2020 lalu, KIPP Jatim melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atas dugaan pelanggaran pemilu dengan keberpihakan ke salah satu pasangan calon Pilkada Surabaya.

"KIPP menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Surabaya," ungkap Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen, pada Jum'at (16/10/2020).

Menurut Novli, pihaknya mencurigai hubungan kedekatan antara Bawaslu dan Walikota Surabaya. Sebab itu ia mencurigai adanya permainan dari Bawaslu Surabaya.

"Ada apa dengan Bawaslu? Ada apa hubungan Bawaslu dengan wali kota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan," ujarnya.

Lebih drai itu, KIPP Jatim juga bakal melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan etik penyelenggara yang membiarkan pelanggaran peserta Pilkada.

Namun, pernyataan itu ditanggapi santai oleh Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum, Data dan informasi, Yaqub Baliyya.

"Semua keputusan yang diambil sudah melalui rapat pleno. Tapi KIPP merasa kita tidak netral. Kalau tidak netral, dan ada buktinya, silakan melapor ke DKPP," tandasnya.

Sesuai penjelasan, KIPP Jatim akan melayangkan laporan ke DKPP pada Senin 19 Oktober 2020. (mn)