Komisi B Hearing Tindaklanjuti Laporan PKL


LintasPortal.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menindaklanjuti laporan salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang warungnya di wilayah Tanjungsari Surabaya dibongkar secara paksa oleh Satpol PP.





Respon Komisi B itu di follow up lewat hearing online bersama pihak PKL, Satpol PP, Camat Sukomanunggal, dan perusahaan di sekitar warung yang diduga terlibat dalam penggusuran warung. (4/6/2020)





Ketua Komisi B, Luthfiyah menjelaskan hasil hearing online tadi berakhir seperti yang diinginkan. Pihak penggusur mengijinkan PKL tersebut untuk memasang kembali warungnya dan berdagang dengan syarat yang perlu diperhatikan.









"Alhamdulillah, semua bisa clear bahwa masyarakat yang berjualan di situ bisa kembali berjualan untuk mencari nafkah di tengah pandemi ini. Mereka juga sudah taat untuk tidak melayani makan ditempat dan yang pasti tidak ada pembangunan permanen karena memang posisinya diatas saluran air dipinggir jalan raya," papar Luthfiyah sehabis hearing di ruang sidang Komisi B, Kamis (4/6) kemarin.





Politisi Gerindra itu berharap, di tengah pandemi seperti ini jangan sampai ada masyarakat yang mempunyai usaha dipersulit, sehingga bisa mencari nafkah untuk makan. Seharusnya, sambung Luthfiyah, Satpol PP tidak hanya menertibkan tapi juga mengedukasi masyarakat. Mana yang boleh didirikan warung dan mana yang tidak boleh.





"Kalau masyarakat tidak diedukasi dan nggak ngerti, ya ini salah e sopo. Kadang masyarakat nggak ngerti," pungkasnya.





Pihak Komisi B akan terus memantau kabar selanjutnya dari konflik ini. Luthfiyah mengatakan, akan tetap mengawasi hasil kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait. "Apabila ada yang ingkar, kita akan datang ke lokasi," lanjutnya.





Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Piter Frans Rumaseb menjelaskan, kronologi bahwa pihaknya tidak pernah membongkar melainkan pedagang telah melakukannya sendiri sesuai arahan Satpol PP.





"Di situ berarti sudah ada pemberitahuan. Tindakan tegas dilakukan karena ada laporan bahwa warung akan dibangun permanen,” jelas Piter.





Diakhir hearing, Piter mempertegas bahwa silahkan PKL tersebut berjualan asalkan tidak dibangun permanen karena di atas saluran air.





Sebelumnya, Umar mewakili pedagang Tanjungsari merasa keberatan terhadap tindakan Satpol PP yang telah membongkar paksa warung nasi milik kliennya yang sudah 14 tahun berjualan di daerah Tanjungsari Sukomanunggal. Ia juga keberatan mengapa hanya warung kliennya yang dibongkar, sedangkan di sekitar daerah tersebut juga banyak warung lainnya.





"Mengapa hanya warung klien saya yang dibongkar, sedang yang lain tidak. Ada apa ini? Satpol PP sudah sewenang-wenang melakukan pembongkaran tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," katanya kepada media di kantor DPRD Kota Surabaya. (lhm/lp)