PSBB Surabaya, Pedagang Minta Sosialisasi Yang Lebih

Gantara - Setelah di terapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya setiap rumah makan, warung, cafe dan restoran atau usaha yang sejenisnya hanya melayani penjualan untuk di bawa pulang saja dan sudah di berlakukan sejak hari pertama saat Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) di terapkan.


Namun dengan adanya Peraturan Walikota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sejumlah pelaku usaha tersebut mengaku khawatir dan cemas akan pendapatan yang kian menurun.

“Was was saya ini mas karena pendapatan saya sudah hampir mencapai nihil setiap hari, saya juga gak bisa meng online kan dagangan saya karena saya ini gaptek, tidak seperti lainnya bisa terus jalan karena di online kan di aplikasi ojek online” kata bapak Mansur pedagang warung lesehan saat di temui di warungnya di Jalan Raya Banyu Urip Kidul.


Menurutnya Pemerintah Kota kurang menyosialisasikan kepada pedagang yang mempunyai usaha sepertinya, “Saya cuma lihat di tv mas sebelum PSBB di berlakukan, waktu hari kedua saat PSBB saya di datangi aparat dan memberikan surat tentang peraturan itu padahal seharusnya sebelumnya harus diberitahu kami ini “ Tegas pak Mansur. (lk/gn)